Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Desa Se Kab. Kapuas

Kepala Desa Rela Datang dari Pelosok demi Paham Pajak

Bertempat di Aula KP2KP Kuala Kapuas, telah diselenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk "Edukasi dan Dialog Perpajakan Bagi Bendahara Desa"dengan tema "Bendahara Mahir Pajak" pada tanggal 7 s.d 16 Maret 2017.

Adapun peserta sosialisasi ini adalah Kepala Desa dan Bendahara Desa dari 217 Desa di Kab. Kapuas, sosialisasi ini dibagi menjadi 8 Gelombang dengan masing-masing gelombang diikuti 27 Desa. Undangan telah dikirim 1 Bulan sebelum acara dimulai, serta telah dilakukan komunikasi via telepon untuk memberitahukan Undangan yang dimaksud. Para Kepala Desa dan Bendahara Desa jauh-jauh datang ke KP2KP Kuala Kapuas untuk mengikuti acara tersebut, bahkan ada yang sampai menginap hari sebelumnya karena lamanya perjalanan yakni 7 jam dari Desa yang bersangkutan ke Kuala Kapuas menggunakan Kapal Klotok.
 
Acara ini terdiri dari 2 sesi, Sesi Paparan Materi dan Sesi Tanya Jawab.

Bagi Desa yang tidak dapat hadir, dapat mengunduh materi Sosialisasi di bawah ini :

1. Materi Sosialisasi

2. Buku Bendahara Mahir Pajak 2016

Berikut Dokumentasi dari Kegiatan Sosialisasi Bendahara Desa :















Pengumuman Penerimaan Mahasiswa PKN STAN 2017

Silahkan klik link dibawah ini untuk download pengumuman :

masa pendaftaran : 9-31 Maret 2017

Pendaftaran PKN STAN 2017

Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara


Pada tanggal 13 s.d. 17 Pebruari 2017 telah diselenggarakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan kepada Bendahara. Adapun peserta yang kami undang :


No   Instansi
1   Dinas Pendidikan
2   RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo
3   Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
4   Dinas Sosial
5   Dinas Tenaga Kerja
6   Dinas Ketahanan Pangan
7   Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil
8   Dinas Perhubungan
9   Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
10   Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
11   Dinas Pertanian
12   Dinas Transmigrasi
13   Sekretariat DPRD
14   Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
15   Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
16   Badan Petanahan Nasional
17   Kecamatan Pulau Petak
18   Kecamatan Kapuas Hulu
19   Kecamatan Kapuas Hilir
20   Kecamatan Basarang
21   Kecamatan Kapuas Tengah
22   Kecamatan Timpah
23   Kecamatan Tamban Catur
24   Kecamatan Pasak Talawang
25   Sekretariat Dewan Pembina KORPRI
26   Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
27   Kementerian Agama
28   Pengadilan Negeri
29   Kejaksaan Negeri
30   Komando Distrik Militer
31   Komisi Pemilihan Umum Daerah
32   Dinas Kesehatan
33   Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman
34   Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
35   Badan Penanggulangan Bencana Daerah
36   Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB
37   Dinas Lingkungan Hidup
38   Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
39   Kecamatan Kapuas Barat
40   Kecamatan Kapuas Kuala
41   Kecamatan Selat
42   Kecamatan Kapuas Timur
43   Kecamatan Bataguh
44   Departemen Kehakiman
45   Pengadilan Agama
46   Dinas Komunikasi dan Informatika
47   Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga
48   Dinas Perikanan
49   Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
50   Sekretariat Daerah
51   Kecamatan Mantangai
52   Kecamatan Kapuas Murung
53   Kecamatan Dadahup
54   Kecamatan Mandau Talawang
55   Inspektorat
56   Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
57   Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
58   LP Kapuas
59   Polres Kapuas
60   Badan Pusat Statistik   





Demikian kami sampaikan.


















































































































Aplikasi Perpajakan sehubungan dengan Pelayanan di KP2KP Kuala Kapuas



Berikut kami sampaikan beberapa aplikasi yang membantu anda dalam melaporkan SPT Masa PPN, SPT Masa PPh 21/26 dan SPT Tahunan OP serta Badan, sehingga anda tidak perlu lagi membuatnya secara manual.

1. Aplikasi E-Faktur : E Faktur / SPT Masa PPN

2. Aplikasi SPT Masa PPh 21/26 : SPT Masa PPh 21/26

3. Aplikasi SPT Tahunan OP : SPT Tahunan OP

4. Aplikasi SPT Tahunan Badan : SPT Tahunan Badan

Demikian, semoga bermanfaat.

Kalender Pajak Tahun 2017

Berikut ini adalah Kalender Pajak Tahun 2017. Selain hari libur nasional, pada kalender ini juga dilengkapi dengan tanggal-tanggal penting terkait perpajakan, seperti batas akhir setoran, batas akhir pelaporan dan lain-lain. 

 

Kalender Pajak Tahun 2017, dapat diunduh pada tautan berikut ini: 

Kalender Pajak 2017 

Sosialisasi Amnesti Pajak pada Polres Kapuas

Rabu, 18 Januari 2017

Telah dilaksanakan sosialisasi amnesti pajak kepada Para Satuan Kepolisian Polres Kapuas, dalam hal ini sosialisasi dipimpin oleh Wakapolres Kapuas Bp. Sigit dan sebagai narasumber adalah Kepala KP2KP Kuala Kapuas Bp. Sulistiyono.

Para peserta yang terdiri dari Kepala Polisi Sektor serta para Perwira Polisi terlihat sangat antusias, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber.

Kedepan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para Pimpinan Kepolisian Sektor dapat menyebarluaskan informasi amnesti pajak ini kepada masyarakat di sekitar wilayah kerjanya serta terjalin kerjasama yang erat antara pihak Kepolisian dengan DJP.

Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak 2016



Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak 2016

Sesuai dengan pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, diatur ketentuan sebagai berikut: 
“Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.“
File terkait :




Wajib Pajak diharuskan :
  1. Menyelesaikan semua kewajiban pembuatan faktur pajak sampai akhir tahun yang bersangkutan;
  2. Membuat rekapitulasi/catatan atas nomor seri faktur pajak yang belum terpakai;
  3. Mengisi dan melengkapi formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF PER-24/PJ/2012;
  4. Melaporkan formulir tersebut ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan.
Perhatian :
    1. Wajib Pajak tidak boleh menggunakan sisa nomor seri faktur pajak yang sebelumnya telah diberikan untuk tahun pajak 2016 dalam hal terdapat transaksi di 2017.
    2. Mengembalikan nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam tahun pajak 2016 ini bersamaan dengan penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2016 dengan menggunakan formulir IVF PER-24/PJ/2012.
    3. Segera meminta nomor seri faktur pajak yang akan digunakan di 2017, sebelum akhir 2016 untuk digunakan di 2017, dengan mendatangi KPP setempat.
    4. Faktur pajak hanya dapat diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak yang mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak.
    5. Di setiap akhir tahun pajak, nomor seri faktur pajak yang tidak digunakan harus dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang mengukuhkan PKP.
    6. Anda dapat meminta nomor seri faktur pajak untuk tahun pajak selanjutnya, sebelum pergantian tahun.
    7. Pengembalian nomor seri faktur pajak dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan nomor seri faktur pajak dan mengawasi kerapian administrasi wajib pajak.
    8. Adanya e-Faktur Pajak membuat penyalahgunaan nomor seri faktur pajak menjadi tidak mungkin untuk dilakukan.

Aplikasi 1721 A2 Th. 2016

Aplikasi berbentuk Excel ini dibuat untuk membantu Bendahara dalam mengolah Form A2 sebagai bahan pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S dan SS Tahun 2016

silahkan diunduh di Aplikasi 1721 A2

Terima kasih, semoga bermanfaat.

Kewajiban Perpajakan Dana BOS


Ketentuan peraturan perpajakan dalam penggunaan dana BOS diatur sebagai penjelasan di bawah.

1. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain pada kegiatan penerimaan peserta didik baru; kesiswaan; ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar peserta didik; pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum; pengembangan profesi guru; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah.

a. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Negeri atas penggunaan dana BOS sebagaimana tersebut di atas adalah:
  1. Tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%1
  2. Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah. Namun untuk nilai pembelian ditambah PPN-nya jumlahnya tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum2. Pemungut PPN dalam hal ini bendaharawan pemerintah tidak perlu memungut PPN atas pembelian barang dan atau jasa yang dilakukan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP)3.
b. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah bukan negeri adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri yang terkait atas penggunaan dana BOS untuk belanja barang sebagaimana tersebut di atas adalah:
  1. Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
  2. Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena Pajak).
2. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembelian/penggandaan buku teks pelajarandan/atau mengganti buku teks yang sudah rusak.

a. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada sekolah negeri atas penggunaan dana BOS untuk pembelian/penggandaan buku teks pelajaran dan/atau mengganti buku teks yang sudah rusak adalah:
  1. Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%1.
  2. iAtas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.
  3. Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa buku-buku yang bukan buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama. Namun untuk nilai pembelian ditambah PPN-nya jumlahnya tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah.
b. Bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri yang terkait dengan pembelian/penggandaan buku teks pelajaran dan/atau mengganti buku teks yang sudah rusak adalah:
  1. Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
  2. Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.
  3. Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena Pajak) atas pembelian buku yang bukan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
3. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan pemberian honor pada kegiatan penerimaan peserta didik baru, kesiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan laporan BOS dan kegiatan pembelajaran pada SMP Terbuka. Semua bendaharawan/penanggung jawab dana BOS baik pada sekolah negeri maupun sekolah bukan negeri:

a. Bagi guru/pegawai non PNS sebagai peserta kegiatan, harus dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5% dari jumlah bruto honor.

b. Bagi guru/pegawai PNS diatur sebagai berikut :
  1. Golongan I dan II dengan tarif 0% (nol persen).
  2. Golongan III dengan tarif 5% (lima persen) dari penghasilan bruto.
  3. Golongan IV dengan tarif 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto.
4. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS dalam rangka membayar honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah yang tidak dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang dibayarkan bulanan diatur sebagai berikut:
  1. Penghasilan rutin setiap bulan untuk guru tidak tetap (GTT), Tenaga Kependidikan Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT), untuk jumlah sebulan sampai dengan Rp 2.025.000,- (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tidak terhutang PPh Pasal 21.
  2. Untuk jumlah lebih dari itu, PPh Pasal 21 dihitung dengan menyetahunkan penghasilan sebulan. Dengan perhitungan sebagai berikut:
  • Penghasilan sebulan XX
  • Penghasilan netto setahun (x 12) XX
  • Dikurangi PTKP*) XX
  • Penghasilan Kena Pajak XX
  • PPh Pasal 21 terutang setahun 5% (jumlah s.d. Rp 50 juta) dst XX
  • PPh Pasal 21 sebulan (:12) XX
  • *) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), adalah:
  • Status sendiri Rp 24,3 juta
  • Tambahan status kawin Rp 2,025 juta
  • Tambahan tanggungan keluarga, maksimal 3 orang @ Rp 2,025 juta
5. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada Sekolah Negeri, Sekolah Swasta, untuk membayar honor kepada tenaga kerja lepas orang pribadi yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan sekolah harus memotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  2. dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan jumlah sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.