Cara Registrasi E-Faktur
CARA
REGISTRASI E FAKTUR
1.Jalankan ETaxInvoice.exe
pada folder aplikasi yang tersedia.
Jika anda
belum punya aplikasi silahkan download di website resmi:
2.Lakukan
koneksi ke database Aplikasi EFaktur dengan memilih Lokal Database,
lalu klik tombol Connect. Pada saat dijalankan pertama kali, akan tampil
form Register ETax Invoice.
3.Isi NPWP
PKP dengan benar.
4.Klik tombol Open
pada Sertifikat User lalu arahkan ke folder penyimpanan Sertifikat User.
Pilih file sertifikat digital kemudian klik Open maka akan tampil form Passphrase
Certificate.
a. Isi Passphrase
dengan benar. Passphrase adalah password/kode yang dimasukkan PKP pada
saat meminta Sertifikat Digital ke KPP. (Kode yang dibuat ketika datang ke KPP
dan mengajukan permintaan sertifikat elektronik, jika lupa silahkan cek
email,dikirim email dalam bentuk PDF)
b. Klik tombol OK.
Jika Sertifikat User atau Passphrase yang dimasukkan tidak sesuai maka akan
tampil pesan Error. Klik tombol OK dan ulangi kembali registrasi dari
langkah nomor 3.
Catatan :
Sertifikat User merupakan file berbentuk sertifikat elektronik yang diperoleh
dari Kantor Pajak ketika anda sudah mengajukan permintaan Sertifikat
Elektronik,
Jika lupa
dimana sertifikatnya, anda bisa download di https://efaktur.pajak.go.id
Login
menggunakan NPWP lengkap tanpa titik dan strip
Password
adalah password e-nofa (password yang di email/password aktivasi)
Nanti akan ada
menu Download Settifikat Digital
5.Isi Kode
Aktivasi dengan kode aktivasi yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri
Faktur Pajak ke KPP. (diisi tanpa tanda baca)
Catatan : Kode
Aktivasi ini dikirim dalam bentuk surat oleh Kantor Pajak,
Jika anda
lupa, silahkan login ke https://efaktur.pajak.go.id
Masuk ke menu Profile
, nanti akan ada Kode Aktivasi anda
6.Klik tombol Register
maka user akan diminta memasukkan Captcha dan Password.
7.Masukkan
Captcha dan Password
a. Isi Captcha
dengan benar (huruf besar). Jika tampilan Captcha kurang jelas tekan tombol Refresh.
b. Isi Password
dengan password yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP.
(Password yang dikirim email, dikirim dalam bentuk body email (bukan pdf),
pastikan mengisikan Password User E-nofa dengan Huruf Besar )
8.Klik tombol Submit
atau tekan (Alt+S)
a. Jika Kode
Aktivasi, Password atau Captcha yang dimasukkan benar akan tampil notifikasi "Registrasi
User sukses." Klik tombol OK maka user akan diminta mengisi
data user aplikasi.
b. Jika Kode
Aktivasi, Password atau Captcha yang dimasukkan tidak sesuai maka akan tampil
notifikasi untuk memasukkan kembali password.
·Klik tombol No,
jika user ingin memastikan Kode Aktivasi yang diisi sudah benar. Ulangi kembali
proses registrasi dari langkah nomor 4.
·Klik tombol Yes,
untuk mengulangi registrasi dari langkah nomor 6.
Registrasi
User E-Faktur
1. Setelah
Registrasi Aplikasi E-Faktur berhasil dilakukan, user diminta mendaftarkan dua
user aplikasi yaitu :Register User Admin/Penandatangan
a. Isi Nama User
aplikasi. Tekan Enter untuk pindah ke isian berikutnya.
b. Isi Nama
Lengkap dengan nama Penandatangan Faktur Pajak yang dilaporkan ke KPP Pratama. (Nama
yang muncul di penandatangan Faktur, misalnya Direktur)
c.
Isi
Password Admin aplikasi. Tekan Enter untuk pindah ke isian berikutnya.
d. Isi kembali
Password Admin aplikasi. Tekan Enter untuk pindah ke isian berikutnya.
e. Klik tombol
Daftarkan User.
Aplikasi Siap
Digunakan
0 komentar: