Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak 2016

Januari 10, 2017 Unknown 0 Comments



Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak 2016

Sesuai dengan pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, diatur ketentuan sebagai berikut: 
“Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.“
File terkait :




Wajib Pajak diharuskan :
  1. Menyelesaikan semua kewajiban pembuatan faktur pajak sampai akhir tahun yang bersangkutan;
  2. Membuat rekapitulasi/catatan atas nomor seri faktur pajak yang belum terpakai;
  3. Mengisi dan melengkapi formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF PER-24/PJ/2012;
  4. Melaporkan formulir tersebut ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan.
Perhatian :
    1. Wajib Pajak tidak boleh menggunakan sisa nomor seri faktur pajak yang sebelumnya telah diberikan untuk tahun pajak 2016 dalam hal terdapat transaksi di 2017.
    2. Mengembalikan nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam tahun pajak 2016 ini bersamaan dengan penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2016 dengan menggunakan formulir IVF PER-24/PJ/2012.
    3. Segera meminta nomor seri faktur pajak yang akan digunakan di 2017, sebelum akhir 2016 untuk digunakan di 2017, dengan mendatangi KPP setempat.
    4. Faktur pajak hanya dapat diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak yang mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak.
    5. Di setiap akhir tahun pajak, nomor seri faktur pajak yang tidak digunakan harus dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang mengukuhkan PKP.
    6. Anda dapat meminta nomor seri faktur pajak untuk tahun pajak selanjutnya, sebelum pergantian tahun.
    7. Pengembalian nomor seri faktur pajak dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan nomor seri faktur pajak dan mengawasi kerapian administrasi wajib pajak.
    8. Adanya e-Faktur Pajak membuat penyalahgunaan nomor seri faktur pajak menjadi tidak mungkin untuk dilakukan.

You Might Also Like

0 komentar: